Jangan Pernah Membatalkan Antrian Ketika Sudah Mendaftar Paspor Online Kenapa?

Sekarang ini mau buat paspor/ganti paspor baru sangat mudah sekali, bisa langsung melalui website di alamat https://www.imigrasi.go.id/ atau unduh aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play Store. Harganya pun sudah fix sesuai dengan yang tertera pada laman website resmi Dirjen Imigrasi, yaitu Rp. 650,000 untuk paspor elektronik dan Rp. 350,000 untuk paspor biasa.

Setelah registrasi sukses, nanti kita akan mendapatkan lembar berisi barcode yang harus diserahkan kepada petugas di Kantor Imigrasi setempat bersamaan dengan dokumen persyaratan lainnya. Tapi, jangan pernah sesekali membatalkan antrian yang sudah diinput di dalam sistem tersebut, apalagi jika sudah mendapatkan lembar barcode. Loh, kenapa?

Jadi, sekitar akhir November 2020 yang lalu, aku daftar antrian online di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat untuk mengganti paspor aku yang habis masa berlakunya. Aku juga sudah mendapatkan barcode yang telah aku print dengan rapi. Tapi, tiba-tiba ada hal mendesak sehingga aku tidak bisa hadir pada jadwal yang telah ditentukan. Aku pikir tidak akan menjadi masalah, karena toh 5 tahun yang lalu saat aku hendak membuat paspor baru pun, aku sempat beberapa kali merubah tanggal. Namun ternyata, ketika aku mencoba daftar ulang dan pilih tanggal lain, tiba-tiba ada notifikasi seperti ini “Permohonan anda sudah melebihi batas limit dalam satu bulan”.

aulia ulfah

Seketika itu juga, aku langsung telepon imigrasi mengenai hal tersebut karena agak khawatir harus menunggu selama 1 (satu) bulan untuk melakukan pendaftaran online kembali. Ternyata kekhawatiranku terbukti!! Menurut petugas Kantor Imigrasi Jakarta Pusat yang menjawab telepon aku, sistem online yang sekarang berlaku tidak mengizinkan adanya pembatalan janji dengan mudah. Apabila kita tidak bisa hadir pada tanggal tersebut dengan alasan apapun, akun kita akan otomatis dibekukan sementara sampai dengan 30 (tiga puluh) hari. Jadi, kita tidak bisa melakukan pendaftaran online antrian paspor dalam kurun waktu tersebut.

Karena aku panik, aku kontak teman aku yang kenal dengan “agen” pembuat paspor. Anehnya, si agen ini berhasil masuk ke sistem dan mendapatkan barcode atas nama aku, meskipun akun aku di freeze dan tidak bisa melakukan pendaftaran kembali. Agak aneh memang. Tapi ya itulah sistem saat ini. Oiya, tidak tanggung-tanggung, si agen mematok harga Rp. 1,500,000 untuk paspor elektronik dan Rp. 1,000,000 untuk paspor biasa (dua kali lipat lebih!)

Setelah berpikir dengan kepala jernih dan mempertimbangkan masak-masak, akhirnya aku urungkan niat untuk memproses perpanjangan paspor dengan agen. Aku pikir, pemerintah seharusnya tidak menyulitkan seperti ini, dan menurut aku agak kurang make sense yaa membuat sistem dengan membatasi waktu sampai 30 (tiga) puluh hari kemudian seperti ini.

Akhirnya aku coba telepon kembali Kantor Imigrasi Jakarta Pusat disertai dengan uneg-uneg sebagai warga negara. Petugas kali ini cukup sabar menerima uneg-uneg aku dan sangat informatif sekali. Menurut beliau, apabila terjadi hal tersebut, tidak usah tunggu selama 30 hari, kita cukup datang ke kantor berikut untuk urus langsung, yaitu:

1 - Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, layanan khusus ini buka setiap hari Kamis setelah jam kerja (sekitar 16.30 WIB) setiap minggunya. Aku lupa, tapi seingat aku disebutkan juga kalau hari Senin setelah jam kerja juga bisa urus paspor langsung. Untuk lebih pastinya, bisa di telp langsung ke (021) 6541213 yaa; atau

2- Unit Layanan Paspor (ULP) yang berada di Plaza Semanggi Lt. 5 pada hari Jum’at setiap minggunya setelah jam kerja (sekitar pukul 16.30 WIB).

So, kita bisa pilih diantara kedua itu tanpa harus menunggu selama 30 (tiga puluh) hari. Yeayy!!

This article has been read 5452 times.

Aulia Ulfah

I am from Jakarta, Indonesia but now living in Antalya, Turkey with my husband. Sometimes I return to my homeland for my job and sell things from Turkey! Yes, you can buy them in my shop in the following link! 😊