Menikah dengan Pria Turki di Masa Pandemi (Bagian 1)

Dokumen yang Dibutuhkan

Assalammu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh...

Hello, Merhaba!

Untuk blog kali ini aku mau sharing pengalaman aku mengurus dokumen yang dibutuhkan untuk menikah dengan orang asing (dalam hal ini adalah orang Turki) pada masa pandemi di Jakarta. Alhamdulillah aku tidak mengalami kendala yang berarti pada saat mengurus dokumen pernikahan. So, buat kalian yang punya niatan untuk melangsungkan pernikahan dengan orang asing baik warga negara Turki maupun warga negara lainnya, inshaa Allah tulisan ini dapat membantu kalian, berikut adalah dokumen yang dibutuhkan.

1. Surat Pengantar Perkawinan dari Kelurahan

Sebagaimana yang kalian mungkin sudah ketahui bahwa untuk melangsungkan pernikahan, diperlukan beberapa dokumen untuk diserahkan ke KUA, salah satunya adalah Surat Pengantar Perkawinan dari Kelurahan. Nah, setiap kelurahan memiliki persyaratan yang mungkin saja berbeda satu sama lain. Tapi secara umum, menurut aku sih rata-rata hampir mirip. Karena aku berdomisili di Menteng, Pegangsaan, Jakarta Pusat, maka aku harus mengurus Surat Pegantar Perkawinan ke Kantor Kelurahan Pegangsaan mengenai dokumen persyaratan pernikahan dengan orang asing. Berikut adalah dokumen yang mereka syaratkan untuk mendapatkan Surat Pengantar Perkawinan.

a. Surat Pengantar yang ditandatangani oleh RT/RW

Ketika kalian memberitahukan maksud kedatangan ke Kelurahan adalah untuk mengurus Surat Pengantar Perkawinan, staff kelurahan secara otomatis akan memberikan kalian beberapa formulir yang harus diisi. Salah satunya adalah template Surat Pengantar RT/RW dan beberapa checklist dokumen lainnya. Dalam template surat ini terdapat kolom tanda tangan 2 orang saksi yang tidak memiliki hubungan darah dan tinggal dalam satu RT dengan kita. Selain itu, Kantor Kelurahan juga mensyaratkan fotocopy KTP dari 2 orang saksi tersebut. So, mulai dari sekarang, baik-baik yaa sama tetangga, hehehe.

Setelah 2 saksi tanda tangan, silahkan langsung menuju ke Rumah Pak RT, then setelah Pak RT tanda tangan, kemudian Pak RW. Selesai.

b. Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah dari Pemohon
Surat ini juga sudah dalam bentuk template dari Kelurahan dan merupakan bagian dari dokumen pada huruf (a). Pemohon harus menandatangani surat ini diatas Materai Rp10,000 dan juga membutuhkan tanda tangan 2 orang saksi sama dengan diatas.

c. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
Sebagaimana yang disebutkan pada huruf (a) dan (b).

d. Fotocopy Akta Kelahiran Calon Pengantin Wanita (“CPW”) dan Calon Pengantin Pria (“CPP)
Oiya, untuk Kelurahan Pegangsaan mensyaratkan agar Akta Kelahiran suami aku diterjemahkan ke Bahasa Indonesia. Karena tidak diharuskan menggunakan sworn translator, jadi aku dan suami terjemahkan sendiri ke Bahasa Indonesia

e. Fotocopy KTP CPW, CPP, Orang Tua CPW dan Orang Tua CPP
Apabila salah satu atau kedua orang tua sudah meninggal, maka Kelurahan meminta fotocopy Surat Kematian. Untuk orang asing, Kelurahan meminta fotocopy ID di Turki dan juga passport suami aku serta ID Turki Ayah dan Ibu suami aku. So, berikut dokumen yang aku serahkan.
- KTP Aku
- KTP Ibu
- Surat Kematian Ayah
- ID Turki Suami
- Passport Suami
- ID Turki Ayah Suami
- ID Turki Ibu Suami

f. Fotocopy Kartu Keluarga CPW dan CPP
Kartu Keluarga di Turki disebut dengan nama Aile Sertifikası. Cara mendapatkannya dengan mengunduh langsung dari website https://www.turkiye.gov.tr/.

g. Fotocopy Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Setempat
Untuk mendapatkan Sertifikat Layak Kawin dari Puskesmas Menteng diperlukan dokumen berikut:
- Fotocopy Surat Pengantar RT/RW yang disebutkan pada huruf (a)
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy KTP

Aku saranin datang ke Puskesmasnya sekitar jam 8 pagi karena harus mengambil nomor antrian. Setelah mendapatkan nomor antrian, silahkan menuju bagian administrasi untuk menyerahkan dokumen pendukung. Nanti akan diarahkan oleh staff Puskesmas ke tempat pemeriksaan pranikah termasuk juga cek darah dan suntik vaksin TT. Namun, karena pada saat itu aku baru saja Vaksin Covid Dosis 2, jadi dokter di Puskesmas tidak mengizinkan untuk Vaksin TT, so aku harus menunggu selama 1 bulan untuk bisa di Vaksin TT.

Dalam waktu sekitar 3 jam, Sertifikat Layak Kawin sudah bisa diambil di bagian administrasi.

Setelah seluruh dokumen lengkap, silahkan dibuat dalam rangkap 3. Satu rangkap diserahkan ke kelurahan dan 2 rangkap lainnya akan dibutuhkan pada proses selanjutnya (sebagaimana yang disebutkan dibawah ini). Proses pembuatan Surat Pengantar Perkawinan di Kelurahan Pegangsaan memakan waktu sekitar 1-2 hari kerja.

2. Surat Numpang Nikah
Karena domisili aku di daerah Menteng dan aku memilih venue pernikahan di Hotel Mercure Jakarta Sabang, dimana hotel tersebut masuk kedalam wilayah KUA Gambir, that’s why aku harus pindah KUA dari KUA Menteng ke KUA Gambir. Untuk perpindahan KUA ini diperlukan beberapa dokumen sebagai berikut:

a. Surat Pengantar dari Kecamatan Setempat
Surat ini diterbitkan oleh Kantor Kecamatan Menteng yang letaknya bersebelahan dengan Puskesmas Menteng. Adapun dokumen yang diperlukan adalah seluruh fotocopy dokumen yang disebutkan dalam angka 1 diatas. Prosesnya sekitar 1 hari kerja.

b. Surat Numpang Nikah dari KUA Menteng
Untuk mendapatkan surat ini, diperlukan (i) fotocopy Surat Pengantar dari Kecamatan; dan (ii) seluruh fotocopy dokumen yang disebutkan dalam angka 1 diatas. Prosesnya sekitar 1 hari kerja.

3. Surat Rekomendasi dari Kedutaan Turki
Untuk mendapatkan Surat Pengantar dari Kedutaan Turki, kamu harus datang kesana dengan calon suami. Bisa juga calon suami kamu yang datang sendiri ke Kedutaan Turki. Tidak perlu membuat janji, namun harus tiba pada waktu yang telah ditentukan, yaitu mulai dari jam 9.00AM sampai dengan jam 12.00PM setiap Hari Senin – Jum’at. Diluar dari hari dan jam tersebut, mereka tidak akan terima.

Berikut adalah persyaratannya:
a. ID Turki (Turkish ID)
b. Passport
c. Fotocopy Akta Kelahiran Calon Pasangan

Biaya untuk mendapatkan Surat Rekomendasi dari Kedutaan Turki adalah sebesar $5 dan prosesnya memakan waktu sekitar 1 jam.

4. Dokumen yang Disyaratkan oleh KUA
Setelah melalui proses yang cukup panjang sebagaimana yang disebutkan diatas, saatnya menyerahkan dokumen ke KUA. Oiya, mungkin untuk setiap KUA memiliki persyaratan yang beda, dalam hal ini aku hanya share dokumen yang disyaratkan oleh KUA Gambir sebagai berikut:
a. Surat Pengantar Perkawinan dari Kelurahan (Angka 1 diatas)
b. Surat Numpang Nikah dari KUA Menteng (Angka 2 diatas)
c. Surat Rekomendasi/Pengantar Perkawinan dari Kedutaan Turki (Angka 3 diatas)
d. Surat Persetujuan Mempelai (link to download)
e. Fotocopy dokumen yang disebutkan dalam angka 1 huruf (d), (e) dan (f).
f. Fotocopy KTP 2 orang saksi nikah
g. Fotocopy KTP Wali
h. Foto ukuran 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (2 lembar) dengan latar (background) biru
i. Membayar Biaya Pernikahan sebesar Rp600,000 dengan cara setor tunai ke Bank, Kantor Pos atau E-Channel yang terkoneksi dengan Modul Penerimaan Negara. Bukti setornya harus diserahkan ke KUA.

Oiya, KUA Gambir juga mengharuskan agar pemohon dapat mengisi data pada website berikut https://simkah.kemenag.go.id/ sebelum menyerahkan seluruh dokumen hard copy ke KUA Gambir.

Yeah, that’s all!

This article has been read 1721 times.

Aulia Ulfah

I am from Jakarta, Indonesia but now living in Antalya, Turkey with my husband. Sometimes I return to my homeland for my job and sell things from Turkey! Yes, you can buy them in my shop in the following link! 😊